Sabtu, 22 Januari 2011

Perda Ulayat Libatkan Masyarakat Adat

SINTANG, TRIBUN - Tokoh masyarakat adat Dayak Kabupaten Sintang, F Kincong, mendukung penuh upaya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hutan Ulayat. Perda tersebut akan dibentuk Pmkab Sintang dalam waktu dekat ini.

Namun, Kincong meminta Pemkab Sintang melibatkan masyarakat adat dalam pembuatan Perda tersebut. Dengan demikian bisa diketahui apa sesungguhnya yang dibutuhkan masyarakat adat.

"Kalau pembuatan Perda tidak melibatkan masyarakat adat Dayak, otomatis yang dibutuhkan masyarakat tidak akan terakomodir. Padahal hutan ulayat erat kaitanya dengan masyarakat adat di sekitarnya," ujar Kincong kepada Tribun. (sbs)

Reporter: Slamet Bowo    Editor: Hasyim Ashar





Sumber : Tribun Pontianak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar