Sintang,KOTA, (kalimantan-news) - Kepala Bidang Pengembangan Usaha Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Suhaidi mengatakan hingga akhir Desember 2010, total perusahaan perkebunan beroperasi di Sintang mencapai 41 perusahaan.
"Dari jumlah itu, 40 di antaranya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, hanya satu perusahaan saja yang mengusahakan tanaman karet," kata Suhaidi di Sintang, Jumat (31/12/2010).
Ia mengatakan, informasi lahan yang sudah disampaikan ke perusahan perkebunan total luasnya mencapai 785.100 hektare.
"Dari 41 perusahaan tersebut, 40 di antaranya sudah mendapatkan izin lokasi dengan luas total lahan mencapai 598.957 hektare," jelasnya.
"Dari 41 perusahaan tersebut, 40 di antaranya sudah mendapatkan izin lokasi dengan luas total lahan mencapai 598.957 hektare," jelasnya.
Kemudian untuk perusahaan yang telah melalui proses analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan hingga memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) mencapai 27 perusahaan.
"Luas lahan yang sudah terbebani IUP adalah 426.693 hektare," ucapnya.
Ia mengatakan, dari 26 perusahaan yang mengantongi dokumen IUP, realisasi tanam baru mencapai 77.483 atau 18,16 persen dari total luas IUP.
"Memang masih belum maksimal, tetapi ini masih terus berproses," kata dia.
Dia menjelaskan total luas Kabupaten Sintang 2.163.520 hektare, sementara total luas lahan APL atau Pertanian Lahan Kering (PLK) di Kabupaten Sintang mencapai 834.808,75 hektare.
"Jika total APL dikurangi kawasan yang sudah terbebani informasi lahan seluas 785.100 hektare, maka sisa kawasan APL Sintang tinggal 49.708,75 hektare," jelasnya.
Ia mengatakan minimnya realisasi tanam bukan berarti menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya karena dalam investasi perkebunan, pemerintah daerah hanya melakukan fasilitasi terutama soal perizinan dan juga pembinaan pengembangan.
"Ada tanggung jawab tiap perusahaan untuk mengembangkan usahanya dan kita juga tidak bisa memaksakaan perusahaan untuk memacu realisasi tanam mereka karena terkadang juga ada persoalan internal manajemen perusahaan maupun persoalan dengan masyarakat," imbuhnya.
Namun kata dia, jika dilihat dari target pengembangan perkebunaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang untuk periode 2006-2010 yang seluas 25 ribu hektare, maka target itu sudah berhasil dicapai.
"Kita juga menentukan target yang tidak terlalu muluk, namun tahun mendatang tentunya realisasi tanam akan terus bertambah," kata dia. (phs/Ant)
"Luas lahan yang sudah terbebani IUP adalah 426.693 hektare," ucapnya.
Ia mengatakan, dari 26 perusahaan yang mengantongi dokumen IUP, realisasi tanam baru mencapai 77.483 atau 18,16 persen dari total luas IUP.
"Memang masih belum maksimal, tetapi ini masih terus berproses," kata dia.
Dia menjelaskan total luas Kabupaten Sintang 2.163.520 hektare, sementara total luas lahan APL atau Pertanian Lahan Kering (PLK) di Kabupaten Sintang mencapai 834.808,75 hektare.
"Jika total APL dikurangi kawasan yang sudah terbebani informasi lahan seluas 785.100 hektare, maka sisa kawasan APL Sintang tinggal 49.708,75 hektare," jelasnya.
Ia mengatakan minimnya realisasi tanam bukan berarti menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya karena dalam investasi perkebunan, pemerintah daerah hanya melakukan fasilitasi terutama soal perizinan dan juga pembinaan pengembangan.
"Ada tanggung jawab tiap perusahaan untuk mengembangkan usahanya dan kita juga tidak bisa memaksakaan perusahaan untuk memacu realisasi tanam mereka karena terkadang juga ada persoalan internal manajemen perusahaan maupun persoalan dengan masyarakat," imbuhnya.
Namun kata dia, jika dilihat dari target pengembangan perkebunaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang untuk periode 2006-2010 yang seluas 25 ribu hektare, maka target itu sudah berhasil dicapai.
"Kita juga menentukan target yang tidak terlalu muluk, namun tahun mendatang tentunya realisasi tanam akan terus bertambah," kata dia. (phs/Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar